900 Petugas Pilkada di Cimahi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.com, Pemerintah Kota Cimahi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cimahi melakukan perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Cimahi.

Bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi, Senin (22/07/2024), perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mengcover para penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang terdiri dari anggota Komisioner, PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau kematian pada proses penyelenggaraan pemungutan suara November 2024 mendatang.

Dikatakan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand, Pemkot Cimahi telah mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas penyelenggaraan Pilkada 2024, dimana yang menjadi sasaran berjumlah 9.005 petugas, dengan peserta terbanyak KPPS berjumlah 7.344 orang.

“Kita berkaca pada penyelenggaraan Pemilu Februari 2024 kemarin dimana KPU menyebutkan jumlah petugas PPK, PPS dan KPPS yang meninggal ada 181 petugas dan ada 4.770 yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Hal itu menjadi daya dorong bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi agar petugas penyelenggara Pilkada 2024 mendapatkan jaminan sosial atas resiko dalam menjalankan tugasnya,” tutur Anzhar Ishal Afryand.

Lebih lanjut Anzhar Ishal Afryand menyebutkan, perjanjian kerjasama ini menjawab kekhawatiran Pemerintah Kota Cimahi, bahwa suasana kebatinan para petugas pilkada dapat dirasakan sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial atas pekerjaan yang mereka lakukan. Anzhar berpesan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat fast respon terhadap segala kemungkinan dan kejadian yang terjadi.

Perlu diketahui, bahwa di Provinsi Jawa Barat sendiri hanya 2 KPU Kota/Kab yang mengganggarkan seluruh petugas pilkada untuk didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu KPU Kota Cimahi dan KPU Kabupaten Bandung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyambut positif inisiasi Pemkot Cimahi dalam melindungi seluruh petugas penyelenggara Pilkada 2024 di Kota Cimahi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Feisal mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi petugas penyelenggara Pilkada. Dengan mendaftarkannya mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian tanggung jawab jika mereka mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Cimahi yang telah mendaftarkan seluruh petugasnya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan pasti menanggung seluruh biaya rumah sakit mereka bila mereka mengalami musibah atau kecelakaan kerja, dan memberikan santunan kematian jika mereka meninggal dunia di masa perlindungan,” tegas Feisal.

Dijelaskan, 9.005 petugas penyelenggara Pilkada 2024 di kota ini terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.Manfaatnya, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta cacat, diberikan pula santunan cacat. Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal yang diberikan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Lain dari itu, lanjut Feisal, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, disamping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman.

loading...

Feeds