POJOKBANDUNG.COM, SUBANG-Bawaslu Subang melayangkan surat imbauan, dengan nomor : 270/PM.00.02/K.JB-15/07/2024, berisi tentang imbauan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani, menyampaikan bahwa surat imbauan itu dilayangkan seiring akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Subang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, di Pilkada 2024.
Surat imbauan tersebut disampaikan kepada, Penjabat Bupati Subang, Sekda Kabupaten Subang, Dandim 0605/Subang, Kapolres Subang, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Subang.
Baca Juga :Pemkot Bandung Intensifkan Revitalisasi TPU Terpadu Cikadut untuk Peningkatan Layanan Publik
“Smua yang di kirimi surat oleh Bawaslu Subang, merespon dengan digelarnya Apel Besar Kesiapan Pilkada Serentak 2024, sekaligus membacakan ikrar netralitas seluruh ASN, TNI, Polri dan juga Pejabat Negara, yang dilaksanakan di Alun-alun Subang, pada hari Senin 29 Juli 2024 lalu,” ujar, Sabtu (1/8/2024).
Atas respon tersbut, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Forkopimda atas terselenggaranya Apel Besar Kesiapan Pilkada Serentak 2024, dan ikrar netralitas ASN, TNI, Polri dan Pejabat.
Selain itu dikatakan Cucu Kodir, surat imbau tersebut, tak hanya di layangkan di tingkat Kabupaten, tetapi juga dilakukan oleh seluruh Panwascam se-Kabupaten Subang, yang disampaikan ke tataran Forkopimcam.
“Seluruh Panwascam juga sudah menyampaikan hal yang sama, terkait surat imbauan netralitas ASN, TNI dan Polri di tingkat kecamatan,” katanya. (Anr)