Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Atur Ketat Distribusi Produk Tembakau

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini diresmikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi produk tembakau dan rokok elektronik. Dilansir dari berbagai media online, Rabu (31/7/2024).

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat (26/7/2024).

Menurut Pasal 434 ayat 1c dari PP tersebut, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan ini tidak hanya mengatur larangan penjualan eceran, tetapi juga penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. Namun, ada pengecualian untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial yang telah melakukan verifikasi usia pengguna.

Selain pembatasan penjualan, aturan tersebut juga mengharuskan produsen dan distributor produk tembakau dan rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan yang jelas. Peringatan ini harus berupa tulisan disertai gambar dan dicetak pada permukaan kemasan produk. Peringatan ini harus terlihat pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.

Peringatan kesehatan yang harus dicantumkan terdiri atas lima jenis yang berbeda, dengan masing-masing mencakup 20 persen dari jumlah setiap varian produk. Ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan memperingatkan konsumen tentang risiko kesehatan dari produk tersebut.

Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang memproduksi tidak lebih dari 24 juta batang per tahun. Dengan demikian, industri kecil masih memiliki kelonggaran dalam aturan ini.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan angka konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan anak-anak, serta mengurangi dampak negatif dari penggunaan tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.
(Bim)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …