POJOKBANDUNG.com, PANGALENGAN – Sebanyak 27 pelaku perusakan perkebunan Malabar Pangalengan milik PTPN I Regional 2 menjadi tersangka Polresta Bandung. Pelaku yang merupakan warga setempat ini sudah dilakukan pemanggilan karena adanya dugaan ingin menyerobot lahan PTPN I Regional 2 sebagai pemilik hak guna usaha (HGU) di sekitar tempat tinggal tersangka.
“Perusakan tanaman teh di kebun Malabar unit Kertamanah terjadi di Afdeling Cinyiruan. Itu bermula dari Blok Saladah 1 yang terjadi di Bulan April tahun 2024 luasan yang terjadi sampai sekarang kurang lebih di blok tersebut adalah seluas 4 hektar, berbarengan dengan kejadian di blok tersebut sebelumnya terjadi di Blok Pahlawan terus Blok baru Jaya dan juga Blok Perniut. Dan sekarang sudah ke Blok Cibuntu dan Pajaten sudah di beberapa blok,” jelas Asisten Afdeling Cinyiruan PTPN I Regional 2 Dede Hidayat didampingi Kepala Keamanan Kebun Malabar Unit Kertamanah Asep Suparman
kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Dede menjelaskan, kurang lebih hampir 18 hektar lahan perkebunan keseluruhan dalam penanganan pihaknya. Karena di lapangan setiap ada kejadian, pihaknya selalu mengadakan patroli untuk antisipasi supaya tidak terjadi perusakan kebun.
“Cuman mereka pun selain dari terang-terangan melakukan perusakan, sebelumnya bergerilya juga untuk melakukan perusakan di tanaman teh itu. Yang sekarang dan kemarin seolah-olah viral itu terjadi di Blok Cibuntu. Itu kejadian sudah hampir kurang lebih ada satu bulan. Ada satu bulan ditambah dengan kejadian yang waktu hari Senin kemarin dan tadi malam pun terjadi lagi. Kami hampir terjadi bentrokan dengan warga pada waktu kami melakukan penjagaan terhadap aset kami di lapangan. Kami dianggap sebagai maling sampai diteriaki maling kami pun dengan tim keluarlah dari kebun untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan terus masalah ini sudah kami upayakan pelaporan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihak Polres pun sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang notabene masih masyarakat sekitar kebun. Masyarakat yang dilaporkan itu, dari satu orang sebagai mandor lapangannya dan satu orang lagi pesuruh mandor yang kini sudah berkembang menjadi 27 orang tersangka. Mudah-mudahan dengan adanya pelaporan kami terhadap perusakan aset PTPN I Regional 2 ini ada titik terang dan menjadi kesempatan untuk penegakan hukum,” ungkap Dede.
Dede mengaku, yang mereka lakukan untuk perusakan di blok Cisaladah dengan menggunakan gergaji, cangkul, patik dan parang. Kalau yang di blok baru Jaya dan Pahlawan itu sampai menggunakan alat berat beckhoe dan di Blok Cibuntu itu menggunakan Sinso sama manual.
“Alasan mereka melakukan perusakan, karena menganggap bahwa mereka pun berhak untuk mengelola lahan PTPN ini Mereka pun pengen mengelola, padahal perusahaan membuka peluang untuk kerjasama sudah disiapkan areal untuk kerjasama lokasinya di blok Puncak Gede dan di updeling Cikembang itu sudah disiapkan oleh perusahaan kami berupa kerjasama PMDK,” katanya.
Dede menuturkan, mungkin karena kalau dengan kerjasama mereka secara lokasi jauh untuk ke lokasi, sehingga warga merusak kebun teh yang dekat rumahnya dengan harapan bisa mengolahnya yang digantikan tanaman selain teh.
“Kebun dirusak mau digantikan dengan tanaman sayuran, tidak mengelola tehnya. Jadi ini sudah perusakan murni,” tandasnya. (ard)