Peradi Siapkan PK untuk Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG — Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sedang mempersiapkan langkah hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi enam terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Mereka berharap langkah ini dapat membebaskan para terpidana setelah munculnya sejumlah bukti baru yang dianggap signifikan.

“Jadi, ya saya tim Peradi menangani 6 terpidana dari 7 terpidana selain Sudirman. Itu dulu supaya jelas. Ketika nanti kami mengajukan PK pun hanya 6 terpidana saja, yang satu Sudirman kami belum tahu karena di luar kuasa kami,” kata Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum dari Peradi, ditulis Kamis (25/7).

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini timnya tengah mengumpulkan novum atau bukti baru yang dianggap dapat memperkuat posisi para terpidana dalam mengajukan PK.

“Kami sedang mempersiapkan novum untuk mengajukan PK. Kami tidak ingin terburu-buru, karena berdasarkan novum-novum yang ada pada saat ini menurut kami masih kurang lengkap,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu novum yang menjadi perhatian adalah pengakuan dari saksi utama Dede, yang kini menarik kembali pernyataan awalnya mengenai kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). “Dede, saksi utama yang mengaku ada di TKP, sekarang membantah bahwa dia mengetahui kejadian tersebut dan menyatakan cerita itu tidak ada,” tambahnya.

Selain itu, dia pun menduga adanya upaya intervensi terhadap saksi lainnya yakni Liga Akbar untuk mencabut pernyataannya. Padahal sebelumnya, saksi LA tersebut mendukung cerita saksi Dede.

“Liga Akbar juga demikian. Yang di awal menguatkan cerita Dede, rupanya itu juga tidak ada, sudah dicabut. Dan juga menurut keterangan, itu arahan dari seseorang,” urainya.

Ia pun menegaskan bahwa tim kuasa hukum ingin memastikan kebenaran dari peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dituduhkan kepada para kliennya. “Kami ingin buktikan dulu, benar nggak sih pembunuhan dan perkosaan itu ada atau tidak,” sebut dia.

“Kan itu yang membuat mereka (enam terpidana) dihukum. Itu aja intinya,” tegasnya.

Sementara itu, Mardiman Sane, kuasa hukum dari IPTU Rudiana yang disebut dalam kasus tersebut, memberikan tanggapannya terkait upaya PK yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Peradi. Dia menganggap bahwa pengakuan Dede yang dinilai bohong belum cukup kuat untuk dijadikan novum.

“Jadi gini, itu semua yang mau PK ya, haknya mereka. Lalu soal pengakuan Dede yang dinilai bohong itu kan belum teruji, belum bisa dibikin novum itu. Kalau cuma Dede bikin pernyataan berbohong, masa sudah jadi novum? Rusaklah hukum di negara ini,” kata Sane.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan Dede atas tuduhan memberikan keterangan palsu dan fitnah. “Justru Dede itu mau kita laporkan, atas pemberian keterangan palsu dan fitnah itu,” ucapnya.

“Jadi menurut saya tidak masuk akal kalau Saka Tatal dan orang-orang mengajukan PK berdasarkan pengakuan sepihak dari Dede,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Peradi, dia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah kepolisian. “Oh itu ranah polisi yang menjelaskannya, saya no comment kalau soal itu,” bebernya.

“Yang jelas kita yakin kalau semua laporan mereka ke Bareskrim mau ke mana pun, itu isinya hoaks dan fitnah. Pak Rudiana tidak pernah melakukan itu,” pungkasnya. (rup)

 

loading...

Feeds