Seluruh Kendaraan Mobil dan Motor di Indonesia Wajib Ikut Asuransi Third Party Liability Mulai Januari 2025

POOKBANDUNG.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini merupakan langkah baru yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pihak ketiga dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Ganti rugi ini mencakup kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan tersebut akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bermotor di Indonesia masih bersifat sukarela. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan bermotor dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor di Indonesia.

Menurut Ogi, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU PPSK yang mencakup kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor. Aturan ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar.

Sebagai bagian dari persiapan, OJK akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik kendaraan bermotor mengenai pentingnya asuransi TPL dan manfaat yang diperoleh dari kebijakan ini. Diharapkan, dengan adanya kewajiban ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya perlindungan asuransi dan mendukung pelaksanaan kebijakan baru ini.

Pemerintah juga akan bekerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa produk TPL tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini termasuk memastikan premi yang terjangkau dan proses klaim yang efisien.

Dengan diberlakukannya kewajiban asuransi TPL, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya asuransi dan tanggung jawab hukum dalam berkendara.

“Ini pokoknya, gimana caranya bisa ngumpulin duit rakyat!,” tulis @bentangwaktu dalam kolom komentar.

loading...

Feeds