Polda Jawa Barat Amankan Tiga Pelaku Penipuan Online Bermodus Jual Beli Sepeda Motor

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual beli sepeda motor melalui platform media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memaparkan penipuan tersebut melibatkan tiga tersangka dari Balikpapan, Kalimantan Timur yang kini telah berhasil diamankan oleh pihaknya.

Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yang bernama Ramdhani Sanika melaporkan penipuan yang dialaminya pada (15/7) lalu, dalam laporan polisi nomor LP B286, VII/2024.

“Berdasar laporan korban bahwa korban ini tertipu saat melakukan transaksi pembelian sepeda motor Yamaha N-Max secara online. Kejadian penipuan ini terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Jules, Kamis (18/7).

Dirinya menjelaskan dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, yang diidentifikasi sebagai AMAS, FD, dan CTI. Ia menerangkan ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan mengunggah foto sepeda motor dari platform OLX ke marketplace Facebook.

“Sepeda motor tersebut ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah pasaran untuk menarik minat calon pembeli. Setelah korban tertarik, tersangka mengarahkan mereka untuk bertemu dengan pemilik asli kendaraan, mengaku sebagai adik ipar tersangka,” jelasnya.

“Para korban diminta untuk mentransfer pembayaran langsung ke rekening tersangka. Tersangka juga menghubungi pemilik asli sepeda motor, mengatakan bahwa ada ‘teman’ yang ingin membeli motor secara kredit,” sambungnya.

Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan oleh pihaknya setelah timnya melakukan penyelidikan dengan teknik khusus yang mengarah pada lokasi tersangka di sebuah apartemen berinisial GV di Balikpapan. “Ketiga tersangka berhasil diamankan. AMAS sebagai pelaku utama mencari foto kendaraan, FD membantu mencari foto dan menerima aliran dana, dan CTI menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan,” ujarnya.

Dia pun menerangkan bahwa salah satu tersangka yang berinisial AMAS diketahui pernah menjadi anggota ABRI, namun dipecat karena desersi pada tahun 2021. Tak hanya itu, ia juga menerangkan bahwa tersangka AMAS pernah menjadi narapidana dalam kasus penggelapan pada tahun 2022.

“Sementara tersangka lain CTI itu juga seorang residivis dalam kasus narkoba dan pencurian. CTI dan AMAS sempat bertemu sebelumnya saat sama-sama menjalani hukuman di rutan Balikpapan,” ungkap dia.

Ia menerangkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp. 200 juta dari sekitar 20 korban, dengan harga jual sepeda motor antara 15 hingga 20 juta rupiah. Dia menybut uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh AMAS dan CTI untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan tes urine, AMAS dan CTI positif mengonsumsi amfetamin,” jelas dia.

Selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komunikasi melalui Facebook dan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta satu lembar bukti transfer sebesar 14 juta rupiah ke rekening bank OCBC atas nama Eris Dirayoh Isaka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatnannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana. Ketiganya akan diancam dengan hukuman maksimal yakni penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal satu miliar rupiah.

“Kami terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online yang semakin marak. Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk penyelidikan terkait penggunaan narkotika oleh para tersangka,” tandasnya.

 

loading...

Feeds