Kuasa Hukum Peradi Surati Dirjenpas, Mohon Terpidana Kasus Vina Dikembalikan ke Cirebon

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tim kuasa hukum Peradi mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mengembalikan para terpidana kasus tahun pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu ke Lapas Cirebon.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Peradi, Rully Panggabean menyatakan bahwa ada dua alasan utama di balik permohonan ini. Pertama, kasus hukum yang melibatkan para terpidana telah selesai, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka di luar lapas asal mereka.

Selanjutnya ia menyebut jarak antara tempat tinggal keluarga para terpidana dan lokasi penahanan saat ini menimbulkan kesulitan ekonomi dan logistik bagi keluarga yang ingin melakukan kunjungan.

“Kasus (Pegi) ini sudah selesai, dan keluarga mereka mengalami kesulitan untuk mengunjungi karena jarak yang jauh. Kami berharap mereka dapat dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga,” ujar Rully, Selasa (16/7).

Dirinya menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut sudah dikirimkan oleh pihaknya ke Dirjenpas. Dia dan tim kuasa hukum lainnya pun berharap keputusan positif dari pihak berwenang dalam waktu dekat.

“Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga para terpidana dan memfasilitasi komunikasi yang lebih baik,” sebutnya.

Sementara itu, Pendamping sosial, Dedi Mulyadi mengungkapkan sejumlah kesaksian mengejutkan dari para terpidana yang ditangkap terkait kasus tahun 2016.

“Mereka (terpidana) dalam keadaan sehat namun tadi mereka mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas pernyataan bersalah yang mereka tandatangani di bawah tekanan selama di Lapas Cirebon,” kata Dedi.

Dia menjelaskan selama kunjungan kali ini, para terpidana banyak bercerita tentang penyiksaan yang mereka alami saat penangkapan. Serta cerita mengenai keanehan dalam proses pemidanaan mereka.

“Mereka menyesal telah menandatangani pernyataan bersalah yang disodorkan oleh petugas lapas. Mereka merasa dipaksa dan ditekan untuk mengaku bersalah,” ujarnya.

Dirinya menerangkan keanehan lain yang diungkapkan adalah tentang proses penangkapan yang hanya melibatkan mereka, sementara individu lain yang seharusnya diperiksa, tidak ditangkap atau diinvestigasi dengan benar.

“Para terpidana juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, mereka sedang terlibat dalam kegiatan masyarakat yang diselenggarakan oleh RT setempat, dan itu menunjukkan adanya alibi yang kuat,” jelas dia.

Dia pun menyebut bahwa terdapat kesalahan dalam pengelolaan kasus ini, di mana awalnya dikategorikan sebagai kecelakaan namun berubah menjadi kasus pidana dalam beberapa hari. “Ada dokumen dan saksi yang mengindikasikan bahwa kasus ini awalnya dinyatakan sebagai kecelakaan oleh tim Lantas, namun berubah menjadi pidana beberapa hari kemudian,” pungkasnya.

Menambahkan hal itu, Tim kuasa hukum Peradi lainnya, Jontek Bongso menyampaikan komitmennnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Dia menyebut, berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian baru yang telah mereka kumpulkan, dirinya yakin ketujuh terpidana tersebut bisa dibebaskan dari hukumannya.

“Kami yakin bahwa para terpidana ini tidak bersalah dan kami akan membuktikan hal tersebut melalui jalur hukum yang ada,” kata Bongso.

Ia mengungkap saat ini pihaknya tengah menyiapkan novum PK yang salah satu agendanya melakukan penyusunan ulang secara kronologis kejadian berdasar keterangan para terpidana. “Langkah hukum kami selanjutnya untuk mencari novum untuk membebaskan atau mengajukan PK,” jelasnya.

“Kunjungan ini salah satunya, kami juga sudah banyak berbincang mengenai kilas balik peristiwa di tahun 2016, tanggal 27 Agustus tepatnya sampai mereka menjadi terpidana,” pungkasnya.

Kalapas Belum Tahu Kapan Terpidana Akan Dipindah

Kepala Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung, Suparman menyebutkan saat ini pihaknya belum bisa memberi kepastian terkait kapan empat terpidana kasus Pembunuhan Vina Cirebon, dipindahkan ke lapas lain.

“Iya masih dititipkan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Pindah kami belum bisa pastikan kapan,” katanya, Selasa, (16/07).

Dia menjelaskan pihaknya kini belum memerima koordinsi dari Polda Jawa Barat terkait pemindahan para terpidana tersebut. “Kalau memang waktunya pasti, nanti dari Polda tentu akan koordinasi dengan kami,” ujarnya.

Ia menjamin kendati keempat terpidana tersebut adalah tahanan titipan, pihaknya tetap memberikan hak yang sama seperti terpidana lainnya.

“Iya sama, bisa dikunjungi ruangan nya sama. Berbaur lah mereka dengan teman-teman yang lain mereka satu sel,” tandasnya. (rup)

 

loading...

Feeds