POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polisi mengamankan 17 sepeda motor tanpa surat lengkap di Kabupaten Pati, kemarin. Motor-motor bodong itu akan dikirim ke luar Pulau Jawa menggunakan truk. Kepada polisi, sopir truk itu mengaku mendapat upah Rp 1 juta per satu unit motor bodong yang diangkutnya. Dilansir dari akun Instagram @terang_media, Sabtu (13/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, sopir truk itu berinisial AM (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi mendapat informasi ada sepeda motor yang disimpan di dalam truk. Truk itu terpakir di rumah warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu.
AM mengaku bahwa dirinya hanya sebagai sopir yang bertugas mengangkut motor-motor tersebut. Dia mendapatkan upah Rp 1 juta per motor yang diangkut. Menurut pengakuannya, motor-motor tersebut akan dikirim ke Kalimantan.
Selain AM, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah AN (35) dan BR (30), yang berperan sebagai pengumpul motor-motor bodong tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan motor bodong ini.
Kompol Alfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perdagangan motor bodong. Dia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum membeli motor.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus perdagangan motor bodong yang berhasil diungkap polisi di wilayah Pati. Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan belasan motor bodong yang akan dikirim ke luar Jawa dalam beberapa operasi.
Penindakan tegas terhadap pelaku perdagangan motor bodong diharapkan dapat mengurangi peredaran motor tanpa surat-surat lengkap yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan motor bodong di lingkungan sekitar.
(Bim)