Data Pribadi Disalahgunakan, Dewi Rahmawati Jadi Korban Dugaan Penipuan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dugaan penipuan dialami Dewi Rahmawati. Perempuan 25 tahun ini mengungkapkan dalam sebuah cuitan bahwa data pribadinya digunakan oleh HRD perusahaan tempat ia sempat melamar kerja, untuk membuka rekening di Bank BNI tanpa sepengetahuannya. Dilansir dari berbagai media online, Selasa (9/7/2024).

Dewi mengetahui hal ini setelah mengunduh aplikasi Wondr di ponselnya pada Rabu, 3 Juli 2024, hingga akhirnya bisa menggunakan aplikasi pengganti BNI Mobile Banking tersebut. Namun, ia terkejut ketika mendapati satu akun BNI lainnya juga mengatasnamakan dirinya.

Akun tersebut memiliki saldo sebesar Rp 21.680. Ketika akun itu diklik, Dewi menemukan riwayat transfer dan tarik tunai yang lebih mengejutkan lagi. “Ada history transaksi pinjol Rp 10 juta,” tuturnya. Hal ini membuat Dewi semakin khawatir tentang keamanan data pribadinya.

Menanggapi kasus ini, PT Bank Negara Indonesia (BNI) segera merespons. Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi Dewi untuk menginvestigasi kasus ini secara mendalam. “Sebagai bank milik negara, kami berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat,” tutur Okki, dikutip dari berbagai media.

Okki menambahkan bahwa BNI memandang serius kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah ini dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjutinya. “Kami sedang melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui bagaimana data pribadi nasabah bisa disalahgunakan,” tuturnya.

Mengenai proses pembukaan rekening yang diduga melibatkan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya, Okki menyatakan bahwa mekanisme pembukaan rekening di BNI telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kepatuhan terhadap aturan mengenai privasi data dan perlindungan data pelanggan adalah hal yang utama bagi kami,” tegasnya.

Kasus yang dialami Dewi Rahmawati menambah daftar panjang insiden penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap perlindungan data pribadi oleh pihak-pihak yang berwenang.

Dewi berharap agar kasusnya dapat segera terselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi institusi perbankan dan perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi pelanggan.

Dalam era digital ini, kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi semakin meningkat. Kasus seperti yang dialami Dewi Rahmawati menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa data pribadi mereka tidak disalahgunakan.
(Bim)

loading...

Feeds