POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dharmawan, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk aktif mendukung dan mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.
“Kita harus bersiap menjelang Pilkada. Tahapan-tahapan Pilkada sudah berjalan. Kami memohon dukungan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga Pilkada bisa berjalan dengan baik,” kata Dharmawan, Senin (8/7).
Menurutnya, pesta demokrasi mendatang sangat penting sebab akan menentukan pemimpin dan arah pembangunan Kota Bandung di masa depan. Ia menekankan pentingnya persiapan matang dan koordinasi yang baik untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar.
“Peran serta dukungan dan kolaborasi dari perangkat daerah dan kewilayahan sangat diperlukan untuk mendukung proses ini,” ujarnya.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
“Saya berharap seluruh ASN yang ada bisa membantu memastikan tahapan Pilkada tersebut berjalan dengan baik dan lancar,” ajaknya.
Selain itu, ia pun mengajak masyarakat untuk memantau jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dengan seksama, guna memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi tersebut.
Tak hanya itu, dia pun optimis Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung akan berlangsung sukses dan damai. (rup)
Jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024:
1. 26 Januari 2024 (perencanaan program dan anggaran)
2. 18 November 2024 (penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
3. 18 November 2024 (perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
4. 17 April – 5 November 2024 (pembentukan PPK, PPS, dan KPPS)
5. 27 Februari – 16 November 2024 (pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan)
6. 24 April – 31 Mei 2024 (penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
7. 31 Mei – 23 September 2024 (pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih)
8. 5 Mei – 19 Agustus 2024 (pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
9. 24 Agustus – 26 Agustus 2024 (pengumuman pendaftaran pasangan calon)
10. 27 Agustus – 29 Agustus 2024 (pendaftaran pasangan calon)
11. 27 Agustus – 21 September 2024 (penelitian persyaratan calon)
12. 22 September 2024 (penetapan pasangan calon)
13. 25 September – 23 November 2024 (pelaksanaan kampanye)
14. 27 November – 27 November 2024 (pelaksanaan pemungutan suara)
15. 27 November – 16 Desember 2024 (perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.