Polda Hanya Tampilkan Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pada lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menghadirkan satu saksi ahli untuk membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon delapan tahun silam.


“Hari ini kita ajukan saksi ahli. Tentunya nanti beliau menyampaikan beberapa jawaban, dari pertanyaan kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Bandung, Kamis, (4/7).

Dia menerangkan, soal saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli hukum pidana asal Universitas Pancasila, Agus Surono. Dalam sidang praperadilan ini, ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta lantaran perkara yang diuji masih dalam taraf praperadilan.

“Belum masuk ke sidang pokok perkara ya jadi saksi ahli saja yang kita hadirkan kan masih praperadilan, saksi fakta nanti kalau sudah dari praperadilan ini,” jelasnya.

Dia menyampaikan, sidang praperadilan yang digelar kali ini dinilainya berjalan lebih cepat lantaran kelengkapan alat bukti dan keterangan ahli yang sesuai dengan materi gugatan. Dia menyebut, saksi yang dihadirkannya kali ini banyak memberikan jawaban atas pertanyaan pemohon soal proses penetapan tersangka PS.

“Tadi kita dengar bersama bahwa saksi ahli ini banyak menjawab soal keberatan pemohon terkait penetapan tersangka. Beliau tentu menjelaskan berdasar keahliannya, entah kesannya mendukung siapa itu sudah sesuai keahliannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum PS, Muchtar Effendi mengaku kecewa dengan saksi ahli yang dihadirkan pihak kepolisian. Menurutnya, keterangan saksi tersebut tidak didasarkan pada bidang keahliannya sebagai ahli hukum pidana.

“Diharapkan oleh kita ini begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya. Jadi bukan cuma menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja,” kata Muchtar.

Bahkan ia menilai bahwa ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar tersebut tidak independen serta tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya. “Jadi sungguh sangat tidak independen (ahli polda) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” sebutnya.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti’” pungkasnya. (rup)

Loading...

loading...

Feeds