Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Dilanjut Selasa, Polda Jabar Siap Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum Pegi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sidang praperadilan atas gugatan soal penetapan status tersangka yang menimpa Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung, Senin (1/7). Kendati telah digelar, agenda sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda mendengar jawaban termohon dalam kasus ini; Polda Jawa Barat yang meminta waktu untuk menyampaikan penjelasannya.


“Besok acaranya mendengar jawaban, saksi dan bukti, jelas?” kata Hakim Ketua, Eman Sulaiman.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Insank Nasruddin tetap pada pendiriannya yang menilai bahwa penetapan status kliennya sebagai tersangka tidaklah tepat dan salah sasaran. Tak cuma itu ia menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh tim Polda Jabar harus diuji terlebih dahulu relevansinya dalam kasus ini.

“Rujukan kami tetap pada pasal 184 KUHP, yang mengatakan harus ada dua alat bukti permulaan untuk menetapkan klien kami (Pegi) menjadi tersangka. Selain harus ada, alat bukti itu juga harus relevan. Artinya dua-duanya itu harus sah. Kalau tidak sah maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” ujar Insank.

Pihaknya pun meminta agar pihak termohon dapat menampilkan alat bukti yang menguatkan bahwa kliennya adalah tersangka yang dimaksud. “Kita belum tahu apa yang mau mereka hadirkan. Dari persidangan tadi, pihak kami sudah ditanya selaku pemohon, kemudian pihak kepolisian juga sudah ditanyakan dan kami menangkap jawaban dari mereka; saksi tidak ada, mereka hanya mengajukan satu ahli,” jelasnya.

“Makanya nanti kita lihat, kemudian bukti apalagi? Kalau seandainya ada bukti relevan ayolah,” imbuh dia.

Tak hanya itu, ia pun kembali menegaskan bahwa kliennya tersebut bukanlah sosok PS yang selama ini dicari oleh kepolisian atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Dia kembali memastikan bahwa, saat kejadian berlangsung kliennya sedang berada di Kota Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Pertama kami sampaikan peristiwa terjadi itu di Cirebon, Pegi Setiawan berada di Bandung, itu kami sudah tekankan. Saksi-saksinya pun sudah jelas, buktinya juga semua jelas, jadi kita sudah tekankan itu,” tandasnya.

Sementara itu dari pihak terlapor, Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang menguatkan bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka yang dimaksud.

“Kami sudah (siapkan jawaban untuk) dalil-dalil yang mereka sampaikan sudah siap. Kalau mereka tadi menyampaikan alat bukti yang gak cukup, itu hak mereka. Tapi kami sangat siap untuk menunjukkan alat bukti-alat bukti yang sudah disiapkan oleh penyidik Polda Jabar,” kata Nurhadi.

Dia melanjutkan, terkait agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan membawa satu orang saksi ahli untuk memberikan keterangannya di hadapan hakim. “Saksi ahli kita sudah siapkan satu untuk agenda pra peradilan besok,” jelasnya.

“Kalau alat bukti nanti ada jadwalnya sendiri, seperti dokumen, barang bukti, semua ada. Kita sudah siapkan,” tandasnya. (rup)

Loading...

loading...

Feeds