POJOKBANDUNG.com, BANDUNG — Eks Penasihat Kapolri, Profesor Muradi, mengkritik sikap defensif yang ditunjukkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Menurut Muradi, ada beberapa langkah yang terlewat dalam proses penyidikan kasus tersebut, yang mengarah pada kesimpulan yang prematur dan defensif.
Dia menyoroti pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang menyebutkan bahwa dari 70 saksi, 18 di antaranya memberatkan Pegi Setiawan. Muradi menilai pernyataan tersebut memberikan kesan bahwa Polri bersikap defensif.
“Yang lebih fatal lagi menurut saya itu pernyataan dari Humas. Menurut saya dari situ ada kesan Mabes Polri terutama Polri ya, itu seperti defensif. Kadiv Humas untuk apa bicara seperti itu? Justru saya kira yang disampaikan Pak Kapolri, betul sudah. Memang ada yang salah dari prosesnya,” kata Muradi.
Dia pun menekankan bahwa dalam proses penyidikan yang ideal, setiap langkah harus dilakukan secara cermat, termasuk penentuan masalah, pengumpulan data, dan pemanggilan saksi. Dia menyayangkan bahwa kesimpulan penyidik hanya didasarkan pada pengakuan tersangka tanpa pendalaman masalah yang memadai.
“Betul bahwa dalam riset sekalipun ada langkah-langkah yang perlu dilakukan, misalnya penentuan masalah. Kenapa kedua orang itu tewas terbunuh? Bagaimana kemudian informasi awalnya didapat? Lalu berikutnya siapa yang terlibat, apakah geng motor atau ada masalah apa? Kemudian baru bicara pengumpulan data, langkah pemanggilan saksi, dan seterusnya, baru kesimpulan,” paparnya.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan ini pun berharap agar Divisi Humas Polri dapat menyampaikan hasil-hasil penyidikan kasus Vina secara transparan. Menurutnya, penting untuk menghindari persepsi negatif dari publik terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polri.
“Saksi itu mau 100 juga tetap dihitung 1. Jadi tidak bisa pakai counting 18 dari 70… Itu seolah-olah menyimpulkan terjadi penguatan bahwa Pegi membunuh Vina dan Eky,” sebutnya.
“Publik ingin ya sudah, dijelaskan saja secara terang benderang,” pungkasnya. (rup)