POJOKBANDUNG.com – BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BRI. Salah satunya memudahkan peserta melakukan pembayaran iuran melalui agen BRIlink.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pesertanya.
“Inovasi yang diberikan sangat mempertimbangkan kondisi sebenarnya yang dialami peserta. Termasuk juga dengan pembayaran iuran kepesertaan,” ujar Rizal.
Kata Rizal, untuk peserta mandiri yang berada pada lokasi tempat tinggal jauh dari pusat kota dan belum terjangkau fasilitas internet yang memadai, maka butuh sebuah kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang dapat diakses kapan saja.
Keterlambatan pembayaran iuran bisa saja menjadi malapetaka jika terjadi kecelakaan kerja pada saat perlindungannya tidak aktif. Hal ini merupakan sebuah masalah yang harus cepat dicarikan solusinya mengingat risiko kerja tinggi bagi peserta mandiri.
“Mengingat hal tersebut, kini BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BRI melalui program Agen BRIlink untuk sama-sama memberikan pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta terkhusus peserta bukan penerima upah (BPU),” sebut Rizal.
Rizal mengungkapkan, hal ini merupakan sebuah langkah yang tepat untuk memberikan pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU.
Di Kabupaten Bandung itu sendiri, pusat perekonomian masih tersentralisasi di beberapa kecamatan belum semua daerah atau kecamatan yang memiliki kanal pembayaran iuran.
“Dengan kolaborasi bersama BRI melalui Agen BRIlinknya, kita berharap dapat memecahkan permasalahan yang selama ini menjadi penghambat untuk peserta mandiri membayarkan iuran tepat waktu,” terang Rizal.
Kolaborasi ini, lanjutnya, diharapkan berdampak positif kepada masyarakat itu sendiri. Dengan terdapatnya kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang dekat dengan masyarakat, semakin banyak lagi pekerja yang dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. (*)