Bey: ASN Bisa Kena Sanksi Kalau Ketahuan Judi Online

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan pentingnya integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dalam menghadapi isu perjudian online.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah pernyataan terkait kebijakan pemerintah terhadap perjudian yang semakin marak, baik online maupun offline. Dia menekankan bahwa pegawai yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian akan dikenakan sanksi tegas.

“Sebetulnya itu kan soal integritas. Tadi saya tanya pak BKD kalau ada pegawai yang terbukti, itu sudah bisa kena sanksi,” kata Bey, Rabu (19/6).

Ia juga mengingatkan bahwa perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online, harus dihindari. “Intinya, jangan bermain judi. Apapun, online atau apapun,” tambahnya.

Menurutnya, dari segi agama pun, perjudian adalah haram dan ia mendorong masyarakat untuk mencari penghasilan yang halal.

“Dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal. Cari pekerjaan yang halal. Masih banyak ASN yang bekerja,” ungkapnya.

Terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, dia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung setiap keputusan presiden (kepres) mengenai penanggulangan judi online. “Turunan pasti ada, kami sesuaikan. Kalau ada kepres, di daerah juga kami harus mendukung. Kami siapkan,” sebutnya.

“Tidak hanya ASN tapi semua masyarakat, jangan terlibat dengan judi online,” pungkasnya. (rup)

loading...

Feeds