POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan Pemerintah Kota Bandung agar tidak melakukan mutasi ASN selama enam bulan sebelum Pilkada serentak berlangsung, November 2024 mendatang.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung, Bayu Muhammad menyebutkan aturan larangan mutasi ASN tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada proses pemilu tahun 2024 ini.
“Di MK sudah ada aturan yang melarang mutasi atau rotasi pegawai di lingkup Kota Bandung saat tahapan ataupun masa Pilkada serentak tahun 2024,” kata Wahyu, Rabu (19/6).
Dia menyebutkan untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi akan menggelar deklarasi netralitas ASN di lingkup pemerintahan Kota Bandung pada Juli mendatang. Dia menyebut adanya deklarasi tersebut bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN terhadap tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara agar netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu.
“Deklarasi ini juga jadi langkah mitigasi potensu pelanggaran terhadap ASN yang harus dibahas bersama dengan seluruh pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Dia mengungkap untuk saat ini proses tahapan pemilu di Kota Bandung telah sampai pada proses pemuktahiran data pemilih oleh petugas Pantarlih. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar dapat memberikan informasi apabila ada penyelewengan dan kesalahan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Tahapan saat ini pembentukan badan Adhoc, ada pengawasan dari Bawaslu secara melekat untuk perekrutan pantarlih. Misalnya ada joki Pantarlih dipastikan seluruh masyarakat apakah rumahnya benar didatangi oleh Pantarlih,” pungkasnya. (rup)