POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Berkas penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat saat ini masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap tersangka, Pegi Setiawan alias Perong, serta sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih dilakukan. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan juga telah dilaksanakan pada 8 dan 9 Juni 2024, dengan melibatkan tim eksternal. Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan oleh tim ahli pada saat proses pengadilan.
“Kami berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan membuat semakin terang dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ditulis.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi forensik juga akan dilakukan terhadap keluarga Pegi Setiawan serta sejumlah saksi lainnya. “Ke depan masih ada tiga saksi yang akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik,” katanya.
Ia menyebut kini penyidik pun telah memperoleh sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon. Selain itu, puluhan saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti yang ada. Pihak kepolisian juga membuka hotline di nomor 0822-1112-4007 untuk menerima informasi tambahan dari masyarakat yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya. Mudah-mudahan dalam minggu depan, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum di Kejati. Sesuai level dari Polda akan menyerahkan berkas ke Kejati Jawa Barat,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengungkap bahwa Polda Jawa Barat telah menerima asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara prosedural, profesional, dan proporsional. Kompolnas dan Komnas HAM juga hadir sebagai pengawas eksternal dalam penanganan kasus ini.
“Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri untuk mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proporsional. Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota merupakan bagian dari penanganan kasus Eky dan Vina,” sebutnya.
Hingga kini, Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan dari beberapa ahli untuk memperkuat penyidikan. “Kami juga membuka hotline untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky,” tandasnya. (rup)