POJOKBANDUNG.com, SUBANG – KPU Kabupaten Subang menyatakan, bakal pasangan calon (paslon) bupati / wakil bupati jalur perseorangan Pilkada 2024, Agus Eko -Sujaka, belum memenuhi syarat.
Kendati begitu, paslon independen ini masih bisa mengikuti tahap selanjutnya berupa tahapan perbaikan kesatu.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 140/PL.02.2.BA/3213/2024 tentang Hasil Veripikasi Administrasi Dukungan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang diteken oleh seluruh komisioner KPU pada 1 Juni 2024, pihaknya melakukan vermin atau verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan paslon jalur perseorangan Agus Eko – Sujaka dengan bukti pernyataan dukungan.
Hasil vermin tersebut, ungkap dia, dari total jumlah dukungan sebanyak 78.207, KPU menyatakan bahwa 331 memenuhi syarat alias MS, 2.631 belum memenuhi syarat alias BMS dan sebanyak 75.245 tidak memenuhi syarat alias TMS.
“Dengan demikian, bakal paslon perseorangan ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Perbaikan Kesatu,” ujar Muhyi.
Sebelumnya, pasangan bakal calon (paslon) jalur perseorangan Agus Eko Muchamad Solihin (Gus Eko) dan Sujaka mendaftar dan menyerahkan persyaratan untuk ikut pemilihan umum serentak Bupati dan Wakil Bupati Subang (Pilkada 2024) ke kantor KPU Subang pada Kamis (09/05/24) lalu.
Eko menyebut sudah lebih dari 77 ribu KTP dan pernyataan dukungan yang terkumpul. Dirinya yakin bisa lolos melewati verifikasi administrasi dan faktual dari KPU Subang.
“Kami sudah menyerahkan bukti dukungan untuk menjadi pasangan pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Subang dari unsur perseorangan. Kami menyerahkan secara simbolis sebanyak 50 dukungan dari 30 kecamatan. Untuk di SILON-Nya, kami serahkan permohonan untuk mengakses akun SILON,” ungkapnya. (anr)