POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program tersebut dinilai memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menegaskan, program tersebut dinilai memberatkan karena dibebankan tambahan sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya,” ujar Ning di Bandung, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.
“Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp460 triliun maka terdapat Rp138 triliun yang bisa
dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” papar Ning.
Ning menilai, aturan Tapera semakin menambah beban, baik pengusaha maupun pekerja. Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24 persen – 19,74 persen dari upah pekerja, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7 persen, Jaminan Kematian (JKm) 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24 persen – 1,74 persen, Jaminan Pensiun (JP) 2 persen, Jaminan
Sosial Kesehatan 4 persen, cadangan pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar
8 persen.
“Kami mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera,” tandasnya. (*)