Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah Lewat Danamon

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon). Keduanya menjalin kemitraan untuk memperluas kanal pembayaran iuran demi mempermudah pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima di Menara Bank Danamon Jakarta.

Menurut Anggoro, hadirnya beragam kanal dan fitur di Danamon dapat mudah diakses para peserta. Hal ini pun mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.

“Kami mengapresiasi Danamon. Menurut saya kolaborasi hari ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,” imbuhnya.

Ia menjelaskan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.

Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).

Ia mengungkapkan ke depannya akan dibuka kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.

Lebih lanjut, Anggoro menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja ketika menghadapi risiko apapun profesinya. Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus diperluas. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang merasakan beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

“Sesuai amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut,” papar Asep.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima menyatakan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.

“Kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya,” terang Daisuke.

“Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank

Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto, dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Zeddy Agusdien menyampaikan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan melindungi Masyarakat yang bekerja sebagai Pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah) yang sekarang sedang gencar-gencarnya di sosialisasikan ke Masyarakat pekerja.

Adapun Program BPJS Ketenagakerjaan yang sedang di sosialisasikan adalah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Harapannya, kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk berjalan dengan baik dan seluruh pekerja informal (Bukan Penerima Upah) khususnya wilayah priangan timur dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pembayaran iuran melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk baik melalui kantor cabang maupun aplikasi D-Bank PRO.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …