MUI Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya bagi Agama Lain

MUI Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Bagi Agama Lain

MUI Larang Umat Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Bagi Agama Lain

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain. Ketetapan ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dilansir dari laman resmi Radarupdate.id, Senin (3/6/2024).

Dalam kegiatan yang digelar pada 28-31 Mei 2024 ini, tema yang diangkat adalah “Fatwa: Panduan Keagamaan Untuk Kemaslahatan Umat.” Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, yang turut memberikan sambutan.

“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan,” terang Prof. Ni’am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Prof. Ni’am menjelaskan bahwa tindakan seperti mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, atau memaksa seseorang untuk merayakan agama lain adalah tindakan yang umumnya tidak bisa diterima oleh umat beragama. “Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” ungkapnya.

Namun, MUI menegaskan bahwa umat Islam harus tetap toleran dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk menjalankan ritual ibadah dan merayakan hari besar mereka. MUI mengimbau agar umat Islam menghormati hak beribadah umat agama lain tanpa harus melibatkan diri dalam ritual tersebut.

Prof. Ni’am juga menjelaskan bahwa ada dua bentuk toleransi beragama, yakni dalam akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan mereka tanpa halangan.

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tandas Prof. Ni’am, yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman umat Islam tentang batas-batas toleransi dalam konteks akidah dan ibadah, sambil tetap menjaga keharmonisan sosial dan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. (bim)

loading...

Feeds