POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Episode baru terkait kasus Vina Cirebon dimulai. Produser film Vina: Sebelum 7 Hari dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena film tersebut dianggap membuat gaduh masyarakat.
Film yang mengangkat kisah nyata kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menjadi viral dan banyak dibicarakan orang. ALMI menilai film ini berpotensi menggiring opini dan dapat memengaruhi proses penyidikan kasus yang saat ini masih berjalan di Polda Jabar.
“Kami beranggapan jangan sampai gara-gara film ini, ada penggiringan opini yang bisa memengaruhi penyidik, kepolisian, sampai majelis hakim ketika memutus perkara ini,” kata Sekretaris Jenderal ALMI, Mualim Bahar, saat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (28/5) dilansir dari laman resmi Radar Solo.
Mualim menjelaskan, dasar hukum pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yang mengatur sanksi bagi film yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ALMI juga menilai film tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian.
“Pemerintah berhak mencabut dan melarang peredaran film itu apabila mengandung kegaduhan yang kami anggap sudah ada delik pidana,” tambah Mualim.
ALMI menyayangkan potensi penggiringan opini yang tersebar dalam film Vina: Sebelum 7 Hari, namun mereka tetap menghormati proses penyidikan kasus pembunuhan Vina oleh tim penyidik.
Sebelum memproses laporan ini, Bareskrim Polri meminta ALMI untuk mengadukan film tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, karena film itu belum beredar di televisi, ALMI juga harus mengadukan ke Lembaga Sensor Film (LSF), sebagai lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop.
(Bim)