POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan seorang pria hingga tewas, yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selang beberapa menit setelah kejadian penusukan tersebut. Pihak kepolisian membawa korban ke rumah sakit terdekat nahas nyawanya tak terselamatkan.
“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegiatan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP,” ujarnya, Rabu (29/5).
Dari pengumpulan keterangan tersebut, ujar dia, didapatkan identitas pelaku yang ternyata seorang anggota geng Motor. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan pencarian.
“Hanya butuh waktu 4 jam tersangka bisa kami amankan. Saat meringkus pelaku pihak kepolisian sempat menembak kaki karena ada perlawanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, adapun motif dari pelaku membunuh korban inisial AK. Dimulai dari rasa cemburu karena adanya perselingkuhan antara kekasih pelaku dengan korban.
“Kemudian pada siang sebelum kejadian, pelaku membaca pesan antara korban dan kekasih pelaku yang berisi kemesraan,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan, setelah itu tersangka memiliki niat untuk bertemu korban dengan cara mengajak janjian melalui handphone kekasihnya.
“Chat-chatan dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost-kost an korban, sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacaranya tersangka,” sambungnya.
Namun ternyata, ujar dia, yang datang adalah tersangka bersama kedua temannya. awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.
Lebih lanjut, Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ke tempat temannya untuk mengambil pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancamam 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (Kuss)