POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Satu terduga pelaku pembunuhan Vina di Cirebon, bernama Pegi Setiawan telah ditangkap di Bandung setelah delapan tahun menjadi buron. Selama pelarian, salah satu pekerjaannya adalah kuli bangunan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan proses penangkapan dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Breskrim Mabes Polri pada Selasa (21/5) malam.
“Pegi Setiawan, warga Cirebon ditangkap di Bandung. Penyidikan masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tadi malam sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO atas nama Pegi,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (22/5).
Ditanya mengenai proses dan lokasi penangkapan, Jules mengaku belum bisa memberikan keterangan detil. Begitu pula dengan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Informasi berikutnya akan disampaikan setelah proses pendalaman yang sedang dilakukan penyidik.
“Tidak bisa menyebutkan secara lengkap posisi penangkapan. Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang,” ucap Jules.
“Yah nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya. Terkait keterlibatan dan peran dan sebagainya, ini masih dilakukan pendalaman,” dia melanjutkan.
Saat ditangkap, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan. Namun, apakah profesi ini dilakoni sejak delapan tahun, lagi-lagi Jules mengatakan semua masih dalam pendalaman.
“Tentunya nanti akan kami sampaikan perkembangan kasus ini. Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di bandung,” imbuh dia.
“Kami akan dalami kemana saja selama delapan tahun. Masih kita dalami upaya mengganti identitas,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Di tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional. (***)