Bus yang Digunakan Study Tour Sekolah di Kota Cimahi Wajib Sertakan Hasil Uji KIR

ILUSTRASI : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memeriksa kelayakan kendaraan Bus saat menggelar kegiatan Ramp Check di Rest Area KM 125, Kota Cimahi, belum lama ini. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDYAT/RADAR BANDUNG)

ILUSTRASI : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memeriksa kelayakan kendaraan Bus saat menggelar kegiatan Ramp Check di Rest Area KM 125, Kota Cimahi, belum lama ini. (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDYAT/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyebutkan bus yang akan digunakan untuk kegiatan study tour atau outing class wajib menyertakan hasil uji KIR. Syarat itu sudah berlaku bagi sekolah di Kota Cimahi yang akan mengadakan kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
“Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku,” kata Charuddin beberapa waktu yang lalu.
Syarat uji KIR bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan outing class sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024).
Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.
“Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku,” sebut dia.
Chaeruddin menegaskan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan.
Untuk itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji KIR. Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.
“Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau,” imbuh dia.
Chaeruddin menegaskan jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
“Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional,” ucapnya.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …