BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Resmi Berlaku 30 Juni 2025

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini resmi berlaku palin lambat pada 30 Juni 2025. Dilansir dari laman resmi Jawa Pos, Kamis (16/5/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1).

Perubahan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
2. Menghilangkan diskriminasi pelayanan berdasarkan kelas.
3. Memastikan standar pelayanan yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh pasien.

Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini untuk memberikan waktu kepada rumah sakit dalam mempersiapkan diri.

Beberapa poin penting dalam sistem KRIS:
1. Standar minimal yang diterapkan di setiap kelas.
2. Pelayanan yang lebih nyaman bagi seluruh pasien.
3. Penyelenggaraan rawat inap berdasarkan kemampuan rumah sakit.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (bim)

loading...

Feeds