Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Melelang Mobil Rubicon Milik Terpidana Mario Dandy dengan Harga Rp700 Juta

Caption : Mobil Jeep Rubicon milik Tersangka Mario Dandy Satriyo - Dery Ridwansah (3)

Caption : Mobil Jeep Rubicon milik Tersangka Mario Dandy Satriyo - Dery Ridwansah (3)

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk kembali melelang mobil Rubicon yang dimiliki oleh terpidana Mario Dandy, dengan menurunkan harga dari sebelumnya Rp809 juta menjadi Rp700 juta. Dilansir dari laman resmi Jawa Pos, Rabu (15/5/2024).

Keputusan ini diambil karena pada lelang sebelumnya tidak ada peminat yang memberikan penawaran hingga batas waktu lelang berakhir. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono.

“Turun jadi Rp 700 juta untuk limitnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono, belum lama ini kepada wartawan.

Menurut Handono, penurunan harga ini dilakukan untuk memancing minat dari warga atau masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Bagi mereka yang berminat, dapat mendaftar dan mengikuti proses lelang.

“Maksimal lelang hingga Senin 20 Mei jam 10 siang dan sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, mobil Rubicon milik Mario Dandy tidak laku terjual pada lelang pertama. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan penghitungan dan kajian, sehingga memutuskan untuk menurunkan harga menjadi Rp700 juta. Kejaksaan berharap dengan penurunan harga ini, akan ada minat yang lebih besar dari masyarakat untuk membeli mobil tersebut.

Proses lelang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian restitusi dari terpidana Mario Dandy. Mobil Rubicon ini menjadi aset yang akan dilelang untuk membayar restitusi yang harus diberikan oleh terpidana kepada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, hasil lelang akan disalurkan untuk membayar kewajiban restitusi tersebut.

Bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjalankan proses lelang ini adalah bagian dari tugasnya dalam menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. Keputusan untuk menurunkan harga menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa proses lelang dapat berjalan lancar dan menghasilkan penawaran yang sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap bahwa dengan pengumuman harga baru ini, akan ada minat yang lebih besar dari masyarakat untuk mengikuti lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Proses lelang ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap hukum dan konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum. (bim)

loading...

Feeds