POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Kecelakaan maut bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang, berbuntut pada aturan baru terkait study tour di Jawa Barat. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 65/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan pada Minggu (12/5/24). Dilansir dari akun Instagram @infobandungkota, Senin (13/5/2024).
SE tersebut menekankan aspek keselamatan dan kelaikan bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.
Pihak sekolah diwajibkan untuk memastikan kondisi bus layak jalan dan pengemudi dalam keadaan prima.
Baca Juga : Mari Ramaikan Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany And Friends (ATF) dan Bank Bjb di Kota Solo
“Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan, tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati,” ujar Bey dikutip.
Aturan baru ini juga memperketat izin kegiatan study tour. Salah satu poin pentingnya adalah study tour tidak boleh dilakukan ke luar kota.
Bey mengeluarkan aturan ini mengingat momen kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, dan liburan sekolah yang akan segera tiba. Beliau mengingatkan agar pihak sekolah yang akan mengadakan study tour untuk memastikan kelaikan bus dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Selain pihak sekolah, perusahaan bus juga diwajibkan untuk rutin memeriksa kelaikan armadanya. Pj Gubernur Jabar ini juga meminta agar seluruh kegiatan study tour dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
“Surat Edaran tersebut dapat dijadikan pedoman pelaksanaan study tour di Jawa Barat,” tegas Bey.
SE Pj Gubernur Jabar ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian kecelakaan fatal seperti yang menimpa SMK Lingga Kencana. (Bim)