Perampok Kios Ayam Goreng di Cimahi Dibekuk Polisi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pelaku perampokan kios ayam goreng di Jalan Lokomotif, RT 07/14, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi diringkus aparat kepolisian.

Pelaku bernama Iwan Irawan (41) alias Wanto tersebut berhasil diringkus polisi berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kamera CCTV.

Pemilik kios melaporkan aksi perampokan yang dilakukan tersangka pada 6 Mei 2024 pukul 02.30 WIBWIB tersebut ke Polsek Cimahi dan langsung melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke dalam kios ayam goreng usai merusak gembok dengan menggunakan obeng.

“Kemudian mengambil satu buah magic com, tabung gas 3 kilogram dan dua buah timbangan digital kapasitas 2 kilogram dan 3 kilogram,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Ia menambahkan, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang yakni berupa tabung gas 3 kilogram dan magic com.

“Selanjutnya barang hasil curian dijual melalui Facebook dengan harga Rp 220 ribu, sedangkan untuk timbangan digital di simpan oleh pelaku,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Sehingga, hal tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk meringkus tersangka.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Cimahi dan anggota Bhabinkamtibmas Padasuka melakukan cek TKP, lalu dilanjutkan melakukan penyelidikan,” katanya.

“Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 01.00 WIB di daerah Padasuka, Kota Cimahi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kata Gofur, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (kro)

loading...

Feeds