POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, bertemu dengan Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, untuk membahas persiapan haji tahun 2024. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait regulasi visa haji. Dilansir dari laman resmi Jawa Pos, Senin (6/5/2024).
Pemerintah Arab Saudi mempermudah sistem penerbitan visa dan akses lainnya bagi jemaah Indonesia. Hal ini merupakan kabar baik bagi para calon jemaah haji di Indonesia. Namun, di sisi lain, regulasi visa haji diperketat.
Hanya visa haji dan visa mujamalah yang diizinkan untuk berhaji. Jemaah yang menggunakan visa selain visa haji, seperti visa ziarah, visa umrah, atau visa kerja, tidak akan diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Menteri Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa jemaah yang mencoba berhaji dengan visa selain visa haji akan ditangkap dan diproses hukum oleh pihak berwenang Arab Saudi. Beliau juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji di luar prosedur resmi yang berisiko tinggi.
Majelis Ulama Arab Saudi baru saja menerbitkan fatwa terbaru yang menyatakan bahwa ibadah haji bagi siapa pun yang menggunakan cara tidak sesuai dengan prosedur dianggap tidak sah. Fatwa ini memperkuat regulasi visa haji yang telah diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menteri Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menegaskan bahwa pemerintahannya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa haji. Sanksi tegas seperti deportasi dan blacklist tidak boleh masuk ke Saudi untuk beberapa tahun ke depan akan diberikan kepada pelanggar.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bekerja sama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari kedua pemerintah terkait regulasi dan prosedur haji yang berlaku.
(Bim)