POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sekitar 139 orang yang tergabung dalam Aliansi Eks-Karyawan PT. Pikiran Rakyat Bandung (PRB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PR di Jalan Asia – Afrika nomor 77, Kota Bandung, Kamis siang (18/4). Mereka menuntut perusahaan media tersebut agar membayarkan gaji para karyawan yang masih terutang sejak 2019 lalu.
Koordinator aksi, Teguh Laksana mengatakan pada aksi ini pihaknya menuntut manajemen baru PT PRB segera membayarkan kekurangan hak pekerja yang dijanjikan dalam Perjanjian Bersama (PB) dengan manajemen lama.
“Ada tiga poin tuntutan utama kita siang ini, salah satunya adalah agar manajemen baru mau menyelesaikan hak pekerja berdasar PB yang pernah dibuat antara kami dan direksi lama,” kata Teguh.
Dia menjelaskan mulanya persoalan ini terjadi semasa Covid19 di mana perusahaan turut terimbas gejolak yang ada. Sehingga memaksa peruhasaan memensiunkan karyawannya yang sudah masuk masa pensiun.
“Awalnya kan pas covid, kita sama – sama paham, media menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesulitan itu, untuk itu ada kebijakan dari PR untuk memensiunkan sebagian karyawan yang sudah waktunya pensiun. Tapi ada juga sebagian yang belum masuk waktu pensiun yang dipercepat masanya (pensiun),” ujarnya.
Saat itu dijelaskannya pembayaran Bekal Hari Tua (BHT) eks-karyawan masih belum sepenuhnya selesai dan perusahaan membuat kebijakan agar pembayaran tersebut dilakukan melalui skema piutang. “Kesepakatan waktu itu yakni Perjanjian Bersama menyangkut hak kita yang belum dibayarkan termasuk pesangon atau BHT di istilah kami dengan cara piutang,” jelasnya.
“Sebagian pada 2022 itu sudah dibayarkan BHTnya 2022. sebagian lagi belum BHT nya tinggal seperempat. Yang sepenuhnya belum dibayar itu kayak uang makan, cuti, uang kesehatan, bonus, uang transport. Itu ada perjanjian itu dipiutangkan, untuk pembayarannya itu pihak manajemen berjanji untuk jual aset waktu itu,” imbuhnya.
Persoalan tersebut muncul saat manajemen PR berganti dan disebutnya manajemen baru tidak bersedia mengikuti PB yang telah disepakati bersama. Ia menyebut dalam PB tersebut ada janji dari manajemen lama untuk melakukan penjualan aset demi melunasi gaji karyawan tersebut.
“Manajemen baru ternyata punya kebijakan untuk tidak mengikuti PB, padahal PB ini yang menandatangani juga pihak perusahaan dan karyawan. Terus mereka juga tidak mau jual aset,” sebut dia.
Tak hanya itu pihaknya pun menyayangkan sikap manajemen baru yang terkesan menutup pintu dialog soal hal ini. Untuk itu pihaknya pun kini membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melayangkan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
“Akhirnya ya sudah kita pakai kuasa hukum saja deh, biar menempuh jalur hukum yang benar. Tapi dari manajemen juga slow respon, seperti mengabaikan,” pungkasnya.
Sementara itu Legal Corporate PT PRB, Makki Yuliawan membantah tudingan bahwa manajemen tidak membuka ruang diskusi bersama eks-karyawan. Ia menyebut saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan kuasa hukum dari eks-karyawan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini harus diluruskan, komunikasi itu berjalan dengan kuasa hukum eks-karyawan, itu karena saat ini mereka sudah masuk ke ranah hukum dan ada kuasa hukum jadi kita komunikasi dengan kuasa hukumnya,” kata Makki.
Tak hanya itu pihaknya pun membantah soal belum selesainya pembayaran hak para eks-karyawan. Menurutnya hak – hak tersebut sudah selesai dilakukan oleh perusahaan.
“Soal BHT itu sudah selesai dibayarkan cuma memang ada penyesuaian dengan aturan perundangan jadi kita lihat juga kondisi keuangan perusahaan seperti apa, yang dituntut ini kan bonus seperti itu, nah sekarang ini kan kondisi keuangan perusahaan juga sedang defisit,” pungkasnya. (rup)