POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menegaskan pihaknya tidak akan kembali memberikan izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menjelaskan kebijakan Perpu Cipta Kerja tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nilai dan prinsip ekologi di KBU.
“Tidak diberlakukannya lagi Peraturan Daerah (Perda) KBU ini merupakan langkah keliru, karena kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia, khususnya di wilayah Bandung Raya,” kata Wahyudin, Rabu (17/4).
Terkait soal degradasi atau perubahan bentang alam di KBU, dia menyebut saat ini proses perubahan bentang alam tersebut telah mencapai 10 – 20 hektar per tahun selama 10 tahun terakhir. Dia menilai, Izin-izin pembangunan yang tak mempertimbangkan aspek ekologi jadi salah satu penyebab utama dari rusaknya tatanan ekologi di kawasan KBU.
“Selain perubahan iklim yang sekarang semakin terasa, pembangunan yang tidak terkendali pun jadi salah satu sebab maraknya kejadian bencana seperti banjir, pergerakan tanah, dan longsor di wilayah Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya.
Pihaknya pun mencatat bahwa pemerintah terkesan hanya mengedepankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti dan jasa wisata di KBU. Hal ini tercermin dari maraknya izin pembangunan hotel, perumahan, apartemen, dan villa, serta peningkatan izin usaha wisata alam dan kuliner.
“Yang kita sayangkan dari kebijakan tersebut boasanya manajemen pengelolaan usahanya seringkali kurang serius, kecenderungannya justru menimbulkan masalah pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Walhi mengingatkan bahwa KBU berada pada zona sesar Lembang, dan pembangunan yang tidak diatur dapat memicu bencana seperti gerakan tanah, longsor, dan banjir bandang. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih berhati – hati dalam mengeluarkan izin pembangunan di kawasan rawan bencana seperti KBU.
“Tiap masuk musim hujan ini kan kerap terjadi bencana longsor serta banjir bandang di kawasan KBU seperti Kota Bandung, Kota Cimahi , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Kerugian lingkungannya maupun korban manusianya pun sudah banyak kita lihat” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya yang juga termasuk dalam anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas lima poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan ekologis di KBU. Berikut adalah poin tuntutan tersebut.
Walhi tidak akan lagi memberikan penilaian dokumen Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU
Walhi tidak akan memberikan rekomendasi apapun serta izin apapun kepada pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta usaha di KBU.
Walhi mendesak pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar segara melakukan penertiban bagi perusahaan yang melakukan peanggaran lingkungan di KBU
Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di KBU.
Stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evalusi. (rup)