240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Setya Novanto Potongan Masa Tahanan 1 Bulan

Ilustrasi. Setya Novanto berjalan menuju kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto-foto dokumentasi jawapos.com

Ilustrasi. Setya Novanto berjalan menuju kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto-foto dokumentasi jawapos.com

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, menerima remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, dengan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Salah satu yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dengan potongan masa tahanan selama satu bulan dilansir dari JawaPos.com Kamis (11/4/2024).


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Setya Novanto Potongan Masa Tahanan 1 Bulan

Ilustrasi. Setya Novanto berjalan menuju kursi terdakwa di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Foto-foto dokumentasi jawapos.com

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 381 narapidana, 240 di antaranya mendapat remisi. Meskipun demikian, tidak ada narapidana yang langsung dibebaskan pada hari tersebut.

”Yang mendapatkan remisi pada hari ini (10/4), seluruhnya berjumlah 240 orang. Yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid.

Baca Juga : Menhub Budi Karya Ungkap Penyebab Macet “Horor” di Pelabuhan Merak Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Wachid menyatakan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk kebijakan yang diatur dalam undang-undang. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang matang.

Selain Setya Novanto, narapidana kasus korupsi lainnya juga mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Proses remisi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan keringanan hukuman dan kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Baca Juga : Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Ubah Nama Kelompok Pemberontak di Papua Menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM)

Namun, remisi yang diberikan bukan berarti pengurangan hukuman secara langsung. Mereka tetap harus menjalani sisa masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian yang lebih baik dalam masyarakat setelah mereka bebas.

Keputusan memberikan remisi kepada narapidana korupsi ini menuai beragam tanggapan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk kemanusiaan dan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri, namun ada juga yang menyayangkan mengingat beratnya dampak korupsi terhadap masyarakat dan negara.

Meskipun mendapatkan remisi, narapidana korupsi diharapkan tetap menjaga perilaku dan kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. (Bim)

Loading...

loading...

Feeds