Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, kata Rizal, manfaat utama yang bisa diperoleh para peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

“Hanya dengan iuran Rp16.800 peserta kita sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, segala risiko dalam pekerjaan itu pasti ada apalagi bagi petani. Sehingga kita BPJS Ketenagakerjaan ingin menimalisir risiko tersebut. Dengan itu kami menghimbau tidak hanya untuk petani tetapi semua sektor pekerjaan yang ada di Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Rizal.

Rizal menambahkan, bahwa secara regulasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah sangat komprehensif, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Instruksi Presiden. Bahkan di Provinsi Jawa Barat telah diterbitkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Keterkaitan dengan penggunaan DBHCHT bisa merujuk pada pasal 29 dalam peraturan daearh tersebut bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Jawa Barat. Hal ini tentunya menjadi penguatan dan harapannya menjawab keraguan dari pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT,” tutup Rizal. (*)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …