Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Direktur Dana Transfer Kementerian Keuangan RI, Sandy Firdaus menegaskan, opsi flesibilitas yang disampaikan agar dimanfaatkan dari alokasi 30 persen yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pesan Menteri Keuangan RI bahwa dana yang bersumber dari APBN ini digunakan untuk manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, selama ini anggaran hanya digunakan untuk pelatihan yang mungkin hanya terbatas untuk jangka pendek saja. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi tambahan program yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” bebernya.

Kegiatan prioritas yang dimaksudkan dalam Surat Edaran merujuk pada 2 peraturan pemerintah yakni Inpres 02 Tahun 2021 dan Inpres 04 Tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut sekaligus juga dilaksanakan pemberian manfaat secara simbolis berupa Santunan Kematian sebesar RP42 juta kepada dua orang ahli waris, yaitu (alm) Ijang, Eti Rosmini, selaku Petani teh dan kopi dan (alm) Iros, Aisyah sebagai anak pertama, penerima manfaat merupakan kelompok tani di daerah Bandung Barat.

Hadir memberikan simbolis santunan manfaat, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJAMSOSTEK I Putu Wiradana Mertha Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Sandy Firdaus, Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, Romie Erfianto.

Ahli waris merasa terharu dan berterima kasih atas perlindungan nyata BPJS Ketenagakerjaan yang hadir di berbagai kalangan masyarakat baik pada sektor formal maupun informal.

“Terimakasih kami kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami sangat terharu dan kaget dengan adanya santunan yang diberikan kepada keluarga, memang tidak dapat menggantikan sosok Almarhum, tapi santunan ini merupakan berkah dan manfaat yang bisa dirasakan saat kami merasa ditinggalkan, terimakasih BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Iros.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengungkapkan, pihaknya siap untuk melindungi para petani perkebunan di Kabupaten Bandung karena sudah menjadi tangung jawab pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat dalam hal perlndungan jaminan sosial.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petani dipastikan akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta, dan jaminan kembali bekerja,” jelasnya.

loading...

Feeds