Kata Rizal, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini para pekerja bisa tenang dalam melakuakan aktivitas pekerjaannya.
“Semuanya bisa kita lindungi baik pekerja Penerima Upah (PU) seperti pekerja di kantoran atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, petani, nelayan dan lain-lain. Untuk pekerjan BPU bisa mendaftar untuk 2 program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) yang dimana manfaat tersebut dirasakan oleh ahli waris almarhum Irwanto,” tandas Rizal.
Sementara itu, Munirah, perwakilan keluarga yang menerima kunjungan tersebut mengucapkan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan.
Munirah menjelaskan bahwa pada saat kejadian almarhum Irwanto sedang mencari nafkah seperti biasanya sebagai Driver Ojek Online.
“Saya atas nama keluarga almarhum Irwanto mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJAMSOSTEK dan Gojek, yang telah membantu kami dalam pengurusan klaim santunan dan untuk beasiswa yang diberikan sampai kuliah, kami tidak menduga sama sekali, ini sangat terasa manfaatnya dan sangat meringankan bagi kami selaku ahli waris yang ditinggalkan,” terangnya.
Sebagai informasi, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman sebesar Rp10jt, santunan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12jt, serta beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar (taman kanak-kanak) hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. **