Buruh Jabar Desak PJ Gubernur Teken Kepgub Skala Upah




PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG
AKSI: Massa kelompok Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.

PUTRA WAHYU PURNOMO/RADAR BANDUNG AKSI: Massa kelompok Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Setidaknya ada 24 serikat buruh yang tersebar di Jawa Barat bersepakat untuk mendesak Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin untuk segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal pengupahan buruh pkwt dengan masa tertentu.

Para buruh menuntut kepada Pemprov Jabar untuk menaikkan upah pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun masa kontrak agar dinaikkan upahnya di atas upah minimum kabupaten/kota. Bahkan mereka pun mendesak agar Pj Gubernur Jawa Barat mau menemui aliansi buruh ini untuk mendiskusikan tuntutannya tersebut.

“Rencana kami Rabu (20/3) akan ada aksi lagi di Gedung DPRD Jawa Barat, masanya berasal dari 24 serikat yang telah bersepakat untuk mendesak gubernur agar mengeluarkan kepgub,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana, saat dihubungi.

Dia menerangkan pada aksi mendatang diperkirakannya akan diikuti oleh 1.000 masa aksi. Kendati begitu dirinya merasa berapa pun masa yang datang ke DPRD sudab cukup untuk menyuarakan tuntutan mereka.

“Perkiraan kami akan ada 1.000-an masa aksi, tapi kita tidak menjamin juga karena bertepatan dengan Ramadan, jadi kawan – kawan ada kesibukan lain juga, tapi kita tidak memaksa, yang bisa ikut saja,” katanya.

Ia menjelaskan dipilihnya Rabu (20/3) sebagai hari aksi ialah bertepatan dengan jadwal Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat. Mengingat pada sidang tersebut Bey akan hadir sehingga pihaknya mendesak komisi V DPRD untuk memfasilitasi tuntutan buruh tersebut besok.

“Besok ada sidang paripurna. Kita meminta ketemu dengan Pj Gubernur, yang sampai sekarang ini memang belum mau mengeluarkan kepgub tersebut, padahal sudah dua tahun berjalan tapi belum ditaati juga oleh Pj Gubernur,” terangnya.

Pada 2023 lalu, Pemerintah Jawa Barat diketahui telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan memakai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey machmudin saat itu telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Dadan menilai, buruh hingga kini masih merasa keberatan kepgub yang didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal itu karena mereka merasa upah yang diterima oleh buruh kontrak masih jauh dari kata layak.

“Kita ingin ada kejelasan terutama untum rekan – rekan yang statusnya masih pekerja kontrak apalagi yang sudah di atas setahun kerja, karena sesuai UU kan memang dijamin dan harus layak, tapi sampai hari ini belum ada juga diteken kepgub soal skala prioritas ini,” pungkas Dadan. (rup)

 

loading...

Feeds