Sebulan Dilantik, AHY Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil membongkar praktik mafia tanah di Jawa Timur, terutama di Kabupaten Sampang dan Banyuwangi, meskipun baru satu bulan menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

AHY mengungkapkan bahwa dua kasus tersebut telah dinyatakan P21, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Tanah. Salah satu kasus terkait penggunaan surat kuasa palsu dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 17 miliar lebih.

“Terdapat berkas perkara yang sudah P21 atau lengkap sebanyak dua kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah lima orang tersangka,” kata AHY di Mapolda Jatim.

Kasus ini juga melibatkan dugaan sekitar 1.200 sertifikat palsu yang saat ini ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas instruksi Satgas Anti Mafia Tanah. Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2023 dan menimpa korban AKR, seorang ahli waris tanah di Banyuwangi.

Dalam kasus Banyuwangi, dua orang tersangka telah ditetapkan, yakni P (54) dan PDR (34). AHY juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Mengenai upaya penanganan mafia tanah di Jawa Timur, AHY menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat hukum untuk memastikan bahwa pelaku-pelaku mafia tanah bisa diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keberhasilan AHY dalam membongkar praktik mafia tanah di Jawa Timur diakui sebagai langkah positif dalam memberantas korupsi di sektor agraria dan pertanahan, yang selama ini menjadi permasalahan serius di Indonesia.

loading...

Feeds