Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Penuh, Honorer Tetap Tidak Menerima

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh pada tahun ini dan akan dibayarkan H-10 sebelum lebaran. Namun, tenaga honorer dipastikan tidak akan menerima THR. Dilansir dari situs resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sabtu (16/3/2024).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang menerima adalah honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK,” jelas Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu.

Selain itu, penerima THR juga termasuk prajurit TNI dan Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Dewan Pengawas KPK, Hakim adhoc, dan pimpinan anggota DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

THR juga akan diberikan kepada Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan Prajurit TNI termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI, dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri termasuk Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri, dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak-hak Anggota Polri. (bim)

loading...

Feeds