POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dan satu orang penadah barang hasil curian ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi, pada 7 Maret 2024 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku yang berjumlah empat orang mencegat korban berinisial R di kawasan Cibaligo Kota Cimahi pada Minggu (21/1/2024) pukul 02.00 WIB.
“Korban inisial R ini sedang mengendarai sepeda motor kemudian dihampiri oleh para pelaku dengan menodongkab sebuah benda yang mirip dengan senjata api,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).
Ia menambahkan, usai menodongkan senpi jenis airsoft para pelaku selanjutnya merampas barang berharga milik korban berupa satu unit motor matic dan juga handphone.
“Dari hasil penyelidikan dan hasil olah TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 7 Maret 2024 pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim ini sebanyak 4 orang,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni berinisial DP, AR, PK dan BS. Sementara itu, satu tersangka lain yang bertindak penadah barang curian berinisial MI.
“Untuk ke lima tersangka ini, 1 ditangkap di wilayah Subang dan empat di Cimahi jadi dari hasil keterangan para pelaku ini baru sekali melakukan curas,” katanya.
“Kemudian pasal yang tersangkakan yaitu 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait asal senjata api jenis airsoft gun yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Para pelaku ini menggunakan senpi airsoft gun modusnya ini digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban dan ini sedang kita dalami. Untuk softgun ini dari mana,” tandasnya. (kro)