KPU KBB Laksanakan Putusan Bawaslu Bandung Barat Soal Adanya Pergeseran Suara DPRRI Partai NasDem

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan tersebut dilakukan usai Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan hasil Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 yang memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan data.

Perbaikan data ini dilakukan melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman menjelaskan, dalam pelaksanaan pengecekan data ulang tersebut memang ada beberapa data yang terkoreksi baik suara partai maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai NasDem Dapil Jabar II.

“Ada berapa yang dikoreksi, memang semuanya terkoreksi dari suara partai terkoreksi suara caleg juga sama terkoreksi gitu jadi memang yang terkoreksi itu bukan cuma satu caleg saja tapi ada beberapa caleg,” katanya saat ditemui, Jumat (8/3/2024) malam.

Ia menambahkan, usai melakukan pengamatan dan koreksi tersebut diakuinya terjadi human error yang mengakibatkan adanya pergeseran suara lantaran adanya kesalahan dalam penginputan data.

“Dari KPU sendiri setelah selesai melakukan sanding data tadi juga sudah ditetapkan hasil akhirnya. Kemudian nanti kita akan membacakan hasil rekapitulasi yang sudah kita perbaiki besok hari di provinsi,” katanya.

Saat disinggung soal data yang terkoreksi, Ripqi mengatakan, pihaknya belum melihat jumlah pasti yang terperinci terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut. Pasalnya, tidak hanya satu caleg jumlah raihan suaranya yang terkoreksi.

“Untuk jumlahnya tadi saya belum melihat secara terperinci karena memang yang terkoreksi itu bukan cuma satu seleksi saja kurang lebih tadi itu ada empat saling yang terkoreksi gitu dari D Dapil Jabar 2 untuk DPR RI,” katanya.

“Dari satu partai itu (Partai NasDem) sesuai dengan keputusan Bawaslu yang harus dilakukan perbaikan itu dari satu partai itu,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada akhir rapat pleno tersebut sudah disepakati bersama hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu KBB yang telah dilaksanakan oleh KPU Bandung Barat.

“Untuk lima PPK sendiri karena sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu tentu sudah selesai. Dan tadi juga setelah kami tawarkan kepada saksi semua sudah sepakat dengan hasil koreksi tersebut,” katanya.

Ia menyebut, rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung Barat tersebut dilakukan secara terbuka dan hasilnya pun sudah disepakati semua pihak yang ada.

“Semua sudah disesuaikan dan rapat Pleno ini sifatnya terbuka. Kemudian, tadi juga dilakukan secara terbuka menyandingkan D Hasil kecamatan dan C hasil disaksikan oleh Bawaslu dan para saksi,” katanya.

Ia menegaskan, dinyatakan melanggar administrasi yang berdampak pada KPU KBB harus menindaklanjuti keputusan Bawaslu KBB untuk melakukan perbaikan data merupakan bagian dari sanksi yang harus diterima.

“Sehingga itu yang kita lakukan sebagai tindaklanjut daripada surat keputusan dari Bawaslu.Sebetulnya, dinyatakan bersalah melanggar administrasi itu merupakan bagian daripada sanksi yang mereka terima,” katanya.

“Sanksi tersebut mereka terima, kemudian selanjutnya KPU harus melaksanakan bahwa KPU harus melaksanakan perbaikan data, pengecekan data dan penghitungan ulang ya kita laksanakan,” tandasnya. (kro)

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …