POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberikan teguran pada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani. Teguran akan diberikan setelah adanya keputusan pasti dari Bawaslu Jawa Barat soal dugaan keberpihakan Dani di Pemilu 2024.
Dani Ramdani sendiri dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, sampat saat injasih belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugat pelanggan ini.
“Gini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari Bawaslu,” ujar Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap akan memberikan teguran pada Dani Ramdani jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Namun, sampai saat ini, Bey memastikan tengah menunggu keputusan Bawaslu Jabar.
“Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa,” katanya.Untuk diketahui, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
Adapun pelapor dari DPD Jabar Trinusa. Mereka melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, Jumat 2 Februari 2024.Sementara, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan soal laporan dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan, laporan itu kini masih dalam tahap pembahasan.
“Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan,” kata dia.