POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Ratusan botol miras disita jajaran Polres Cimahi di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (31/1/2024) dini hari.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendatangi tempat penjualannya untuk melakukan penindakan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam melakukan aktivitas penjualan miras ini pedagang tersebut bertransaksi secara online melalui aplikasi untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Selain melakukan penjualan online, pemilik warung itu juga menjual barangnya secara offline hingga akhirnya terdeteksi oleh anggota kami,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras dari warung yang digrebek tersebut. Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cimahi.
“Saat warung miras itu digerebek, kami berhasil menyita 709 botol miras. Kemudian, barang buktinya langsung diamankan di gudang Sat Sabhara Polres Cimahi,” katanya.
Ia menyebut, penindakan peredaran miras ini berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Selain untuk memberikan rasa aman, razia miras itu untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Cimahi yang aman dan kondusif,” katanya.
Ia menegaskan, hal tersebut dilakukan guna mencegah meningkatnya aksi kriminalitas yang mengganggu kamtibmas akibat dari konsumsi miras.
“Untuk memberikan efek jera, penjualnya dikenakan sanksi tipiring, jadi kami berkoordinasi dengan petugas dari Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan,” tandasnya. (kro)