POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menyita 25,945 gram ganja kering siap edar. Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus serupa dengan tersangka FM pada April 2023 lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, hasil pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis ganja tersebut akhirnya pihak kepolisian menangkap tersangka kedua berinisial ES.
“Dari pelaku FM berhasil menyita barang bukti ganja seberat 4 dan berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada tanggal 25 Januari 2024,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
Ia menambahkan, tersangka ES tersebut berhasil diamankan petugas di Jalan Stasion, Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan barang bukti 1 paket besar kurang lebih 2 kilogram dan dua paket ukuran 1 ons.
“Kemudian berdasarkan keterangan dari ES bahwa masih menyimpan sisa narkotika dirumah kontrakannya di Cigondewah Hilir, Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung,” katanya.
“Di rumah kontrakannya didapati barang bukti berupa 10 bungkus paket besar dengan berat kurang lebih 23 kilogram ganja dan paketan kecil siap edar,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, narkoba jenis ganja tersebut diedarkan para tersangka di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.
“Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem Tempel (menggunakan map), transaksi langsung (Adu Bagong), dan melalui media online,” katanya.
Sementara itu, tersangka ES mengaku baru melakukan bisnis haram selama 2 bulan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“Saya menyesal, baru 2 bulan ini edarkan ganja. Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp1 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (kro)