Kampanye Rapat Umum Dilaksanakan Selama 21 Hari

POJOKBANDUNG.com, PADALARANG – Kampanye Rapat Umum bagi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan selama 21 hari. Pelaksanaan kegiatan tersebut terhitung sejak 21 Januari 2024.

Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni Firman Rosadi menjelaskan, untuk jadwal kampanye rapat umum tersebut yakni parpol pengusung dan pendukung paslon capres dan cawapres.

“Jadwal kampanye rapat umum sendiri sudah ditentukan KPU RI dan Jawa Barat masuk dalam Zona 3 di mana di sana sudah ditentukan siapa-siapa saja yang akan melaksanakan kampanye rapat umum hari pertama hingga ketiga,” katanya.

“Tapi itu tidak linier, contohnya tanggal 21 ini paslon capres-cawapres nomor 3, hari kedua paslon nomor 1 dan hari ketiga paslon nomor 2. Namun, tidak lantas itu jadi patokan utama. Kita mengacu pada jadwal yang telah ditentukan KPU RI saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menyusun jadwal kampanye rapat Umum kepada masing-masing parpol. Namun jadwal tersebut menyesuaikan dengan parpol pengusung paslon Capres-cawapres.

“Untuk lokasi kampanye kita tidak menentukan sampai ke arah sana karena memang tidak ada aturan. Namun, itu lebih dikembalikan kepada parpol,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPU Kabupaten Bandung Barat telah menyediakan titik kampanye yang tersebar di seluruh desa yang ada di wilayahnya untuk dapat dipergunakan parpol mengadakan kampanye rapat umum.

“Hampir di tiap desa kita sudah menyediakan titik lokasi kampanye. Untuk lokasi kampanye rapat umum harus berupa lapangan karena tentu di KBB gedung yang besar jarang,” katanya.

Ia menyebut, kegiatan kampanye rapat umum tersebut berupa kegiatan kampanye yang dihadiri oleh banyak orang baik simpatisan maupun masyarakat umum.

“Entah itu simpatisan atau masyarakat biasa dan teknisnya diserahkan kepada semua parpol,” katanya.

Berdasarkan arahanvpimpinan KPU Jabar, kata Deni, idealnya pelaksanaan kampanye rapat Umum tersebut dilakukan di satu titik saja. Namun lantaran banyak masukan dari parpol maka pelaksanaan kampanye rapat Umum ini dilakukan di beberapa titik.

“Ada juga masukkan dari tiap parpol bahwa mereka juga ingin melaksanakan kegiatan yang masif untuk kepentingan parpolnya masing-masing. Maka dari itu kita tidak menjadikan acuan hak itu harus diikuti, kita memberikan kesempatan seluas-luasnya silahkan berkampanye di lokasi manapun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya meminta para parpol nantinya untuk selalu berkomunikasi dan berbagi informasi dengan parpol lain untuk mengantisipasi adanya gesekan ketika dilaksanakan kampanye rapat Umum.

“Jadi kita tidak sedetail itu untuk menentukan lokasi kampanye untuk rekan parpol dan dikembalikan ke parpolnya sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada parpol yang melaksanakan kampanye rapat Umum untuk senantiasa memperhatikan kapasitas tempat kegiatan. .
“Saya mengimbau agar semua partai politik agar memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Karena rapat umum tentunya akan menghadirkan banyak orang. Selain itu, kampanye rapat umum harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah diatur,” tegasnya. (kro)

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …