POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat bakal menggandeng pembudidaya maggot untuk menuntaskan persoalan sampah organik di wilayahnya.
Pasalnya, dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 02/PBLS.04/DLH diatur bahwa TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen residu terhitung sejak 1 Januari 2024 lalu.
Oleh karena itu, saat ini tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Ibrahim Aji menjelaskan, menyikapi hal tersebut pihaknya berkerjasama dengan pembudidaya maggot untuk mengurangi sampah organik yang dihasilkan rumah tangga.
“Sejak 1 Januari 2024 KBB sudah tak lagi membuang sampah organik ke TPA Sarimukti. Untuk menangani sampah organik, DLH menjalin kerja sama dengan pembudidaya maggot,” katanya, Minggu (21/1/2024).
Ia menambahkan, hingga saat ini setidaknya ada 40 pembudidaya maggot di Kabupaten Bandung Barat dan 11 diantaranya siap menampung sampah organik di wilayahnya.
“Ini baru data sementara, mungkin bisa berkembang lagi. Karena kami akan coba mengaktifkan kembali kelompok pembudidaya maggot yang tidak aktif,” katanya.
Ia menyebut, setidaknya ada 160 ton sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti namun belum diketahui kuantitas pasti jumlah sampah organik yang dibuang.
“Sampai sejauh ini belum ada penelitian mengenai produksi sampah organik maupun anorganik,” katanya.
Ia menegaskan, para pembudidaya maggot di Kabupaten Bandung Barat tersebut menyambut baik rencana Pemkab Bandung Barat terkait upaya penuntasan persoalan sampah organik ini.
“Artinya sekitar 70 sampai 80 ton sampah organik ini siap ditampung pembudidaya maggot di KBB. Pembudidaya maggot meminta alat pemilah dan pembubur sampah organik. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi permintaan tersebut,” pungkasnya. (kro)