POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa perkara Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan perkara menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Terkait hal itu Kejati Jabar tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedural dan tidak ada intervensi dari manapun. Diketahui pemeriksaan pengurus yayasan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar No.Print-1517/M.2Fd.1/08.2023 Tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Pengurus Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang mangkir bayar sewa miliaran dan berusaha menguasai aset Pemkot Bandung yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar diminta mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Ade Tajudin Sutiawarman menjamin penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Margasatwa Taman Sari Bandung tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi. “Tehnisnya tanya ke Aspidsus,” kata Kajati saat ditemui wartawan, Jumat (29/12/2023). (ard)