POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal BPJAMSOSTEK Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan manfaat program selama periode Januari sampai 12 Desember tahun 2023 sebesar Rp6,549 triliun dari 675.511 jumlah kasus.
Rincian realisasi manfaat atau pembayaran klaim tersebut mencakup dari 5 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 505.775 kasus dengan nilai manfaat yang direalisasikan sebesar Rp5,182 triliun. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 63.146 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp533,63 miliar.
Kemudian Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 22.124 kasus dengan nilai manfaat Rp490.17 miliar. Lalu, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 19.547 kasus dengan nilai manfaat Rp238,82 miliar serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 64.919 kasus dengan nilai manfaat Rp104,03 miliar.
”Realisasi manfaat tersebut sudah diterima para pekerja baik dari sektor formal maupun infomal,” ucap Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto saat Pers Gathering di Bandung, Kamis (21/12/2023).
Selain merealisasikan manfaat dari 5 program tersebut, BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat juga telah merealisasikan manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Diperiode yang sama selama Januari sampai 12 Desember 2023 BPJAMSOSTEK Jawa Barat sudah merealisasikan manfaat beasiswa sebesar Rp59,146 miliar untuk 14.202 anak dari para peserta penerima. Nilai tersebut jauh lebih kecil jika dibandingan dengan realisasi manfaat beasiswa tahun 2022 sebesar Rp71,267 miliar untuk 17.618 anak dari peserta.
“Manfaat beasiswa ini merupakan komitmen kami untuk memastikan perlindungan para pekerja, juga mendukung penuh bagaimana generasi penerus bangsa tidak dihadapkan pada potensi putus sekolah,” tandas Romie.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.
Regulasi yang mengatur jaminan sosial tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Ketenagakerjaan dikuatkan dengan Permendari nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 dan Perda nomor 05 tahun 2023 tentang optimalisasi penyelengaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Berdasarkan regulasi tersebut kami mengajak kepala daerah serta perusahaan di Jawa Barat untuk mendukung program pemerintah dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Romie.
Target Coverage BPJAMSOSTEK Jawa Barat Periode 2024
Romie menjelaskan, jumlah penduduk di Jawa Barat saat ini sebanyak 49,4 juta orang dengan jumlah pekerja aktif sebanyak 23,4 juta orang. Sedangkan potensi yang berhak mendapat perlindungan sebanyak 16,88 juta pekerja (diluar ASN, TNI dan Polri).
Fakta jaminan sosial di Jawa Barat pada periode 2023 coverage-nya sudah mencapai 31,85 persen atau sekitar 5,3 juta yang terlindungi BPJAMSOSTEK dimana Kota Sukabumi dengan coverage tertinggi mencapai 37.90 persen dan coverage paling rendah Kabupaten Garut dengan 11,89 persen.
“Target coverage kita tahun 2024 bisa mencapai 70 persen dengan rincian mendaftarkan pekerja formal sebanyak 9.185.797 pekerja dan sektor pekerja informal sebanyak 7.696.980 pekerja dimana didalamnya terdapat 2,5 juta rentan di Jawa Barat yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Romie meminta keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Jawa Barat bisa terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja dan bahkan berdampak pada potensi kemiskinan baru.
“Kami mendorong semuanya, khususnya kelompok menengah kebawah segera mendaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran per bulan cukup terjangkau hanya Rp16.800 sudah mendapat dua program yakni JKK dan JKM dengan manfaat yang sangat besar, sekaligus mengajak untuk menabung dalam program JHT dengan menambah Rp20.000, jadi per bulan iurannya Rp36.800,” paparnya.
“Saat ini untuk pelayanan BPJAMSOSTEK di Jawa Barat sudah ada 25 kantor cabang dan 6 kantor Unit Layanan PMII, serta 579 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) meliputi Puskesmas, Poli Klinik yang melayani seluruh pekerja jika mengalami kecelakaan kerja,” sambung Romie.
Kata Romie, BPJAMSOSTEK berkomitmen dan berupaya maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan untuk menjawab harapan peserta terhadap pelayanan yang mudah dan cepat sekaligus memastikan warga Jawa Barat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ditempat terpisah, Opik Taufik selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Gathering Pers BPJAMSOSTEK Kanwil Jabar yang dihadiri oleh perwakilan wartawan dari media – media kerjasama se-Bandung Raya.
“Medialah yang sangat efektif berperan dalam penyampaian informasi dan literasi kepada masyarakat khususnya mengenai manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat tidak tahu apa yang kita sosilisasikan dan yang telah kita lakukan kalau tidak dipublikasikan. Untuk itu media memiliki peran yang sangat penting” kata Opik.
“Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus serta nyaman dan keluarga di rumah pun bisa tenang,” pungkas Opik.