Niat Hati Jadi Wakil Rakyat, Dua PNS di KBB Gagal Nyaleg

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dua calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Bandung Barat harus mundur lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya, kedua caleg tersebut tercatat masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni mengatakan, kedua caleg di Kabupaten Bandung Barat yang harus mundur dari kontestasi Pileg 2024 tersebut berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Perindo.

“Ada dua bakal calon legislatif yang mundur, satu dari PPP dan satu dari Perindo karena statusnya PNS dan belum mengundurkan diri,” kata, Kamis (21/12/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan jika seseorang akan maju menjadi wakil rakyat dari partai politik, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Maka mereka wajib mengundurkan diri sebagai salah satu syarat menjadi peserta pemilu.

“Hal itu juga berlaku pada kepala atau wakil kepala daerah, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lainnya yang bersumber dari negara,” katanya.

“Aturan tersebut tertuang dalam PKPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua caleg tersebut pada saat mendaftarkan diri pada pileg 2024, tidak melampirkan surat mengundurkan diri dari PNS-nya maka tidak dapat melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya.

“Jadi calon dari Perindo statusnya mengundurkan diri sedangkan calon dari PPP dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak melampirkan bukti surat keterangan sudah mundur dari PNS,” katanya.

Ia menegaskan, pada saat tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), kedua PNS yang hendak menjadi wakil rakyat tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat pengunduran diri dari instansi masing-masing.

“Sehingga total jumlah calon legislatif di KBB ada sebanyak 680 orang, terdiri dari calon laki-laki 450 dan calon perempuan 230. Untuk keterwakilan calon perempuan perdapil sudah mencapai 30%, sedangkan calon berstatus mantan terpidana korupsi tidak ada,” pungkasnya. (Kro)

loading...

Feeds

DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE

POJOKBANDUNG.com – JNE lakukan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (DITAJENAD) sebagai perusahan logistik terpilih untuk membantu …